Ilustrasi kecerdasan artifisial. ANTARA/Anadolu/py
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan mitigasi terhadap risiko pengembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) termasuk disinformasi telah disiapkan melalui Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial (KA).
"Untuk memitigasi risiko-risiko yang timbul (dari pengembangan AI), para pihak (pengembang) perlu melakukan langkah-langkah pelindungan (safeguards). Pedoman Etika tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi masing-masing sektor untuk mengembangkan Pedoman Etika-nya masing-masing," kata Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi Aju Widya Sari kepada ANTARA, Jumat.
Aturan Pedoman Etika KA itu masih disiapkan oleh Kemkomdigi yang saat ini telah mengajukan izin prakarsa Peraturan Presiden (Perpres) untuk aturan tersebut bertepatan dengan selesainya konsultasi publik pada 29 Agustus 2025.
Baca juga: Kemkomdigi perpanjang konsultasi publik peta jalan & pedoman etika AI
Lebih lanjut, pada draf yang terdapat dalam konsultasi publik untuk Pedoman Etika KA, Pemerintah memang memasukkan disinformasi sebagai salah satu risiko yang harus dimitigasi dari pengembangan kecerdasan artifisial.
Dalam draf tersebut, disinformasi merupakan risiko mikro pengembangan AI karena teknologi ini dinilai mampu menghasilkan konten-konten palsu seperti deepfake yang membuka celah penyalahgunaan.
Fenomena disinformasi buatan AI ini meningkatkan potensi manipulasi informasi yang dapat menghilangkan integritas proses demokrasi.
Baca juga: Kemenkominfo dorong dibuatnya regulasi komprehensif tentang AI
Aju lebih lanjut mengatakan pencegahan disinformasi menjadi salah satu studi kasus pengembangan kecerdasan artifisial yang diajukan Kemkomdigi untuk bisa dilakukan sebagai program Quick Wins Pemerintah.
"Pencegahan Disinformasi menjadi salah satu usecase Kecerdasan Artifisial yang diusulkan untuk menjadi Program Quick Wins di mana Komdigi menjadi aktor penanggung jawabnya," kata Aju.
Baca juga: Nezar tekankan perlunya tata kelola AI pastikan pemanfaatan yang aman
Disinformasi memang menjadi salah satu ancaman di ruang digital, Pemerintah bahkan memasukkan fenomena ini sebagai hal yang harus ditangani bersama dengan fitnah dan ujaran kebencian yang disingkat dengan sebutan DFK.
Berdasarkan data Kementerian Komdigi di situs website resminya hingga akhir Agustus 2025 telah ada sebanyak 1.404.387 konten negatif yang ditanganinya sepanjang delapan bulan terakhir hal itu juga termasuk dengan disinformasi.
Baca juga: Wamenkominfo sebut pedoman AI buat tata kelola AI lebih optimal
Pewarta: Livia KristiantiEditor: Siti Zulaikha Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.